TpA8GpC5TpA9GUWlGfO6TpziTd==

News:

00 month 0000

Kolam Renang Shila at Sawangan Disegel, Pemerintah Dalami Dugaan Pelanggaran Tata Ruang

Artan Production
Font size:
12px
30px
Print

Daily Estate ID, Depok.
Megahnya kawasan hunian premium tidak otomatis kebal terhadap aturan. Pemerintah Kota Depok menyegel bangunan kolam renang beserta fasilitas pendukung di kawasan Shila at Sawangan, Kecamatan Bojongsari, Jumat, 24 Juli 2026, setelah ditemukan dugaan penyimpangan terhadap site plan yang telah disahkan serta pembangunan di kawasan sempadan Situ Tujuh Muara.

Diduga Langgar Site Plan, Bangunan Shila at Sawangan Dihentikan Total
Satpol PP Kota Depok bersama DPMPTSP melakukan penyegelan terhadap bangunan kolam renang beserta fasilitas pendukung di kawasan Perumahan Shila at Sawangan, Kecamatan Bojongsari, Jumat, 24 Juli 2026. Foto: Diskominfo Depok.

"Investor datang membawa miliaran rupiah, pemerintah datang membawa segel. Kini publik menunggu siapa yang benar-benar menang: aturan atau pembangunan."

Baca juga:

Daily Poin:
1. Satpol PP dan DPMPTSP Kota Depok menyegel kolam renang serta fasilitas pendukung di Shila at Sawangan karena diduga melanggar site plan dan berada di kawasan sempadan Situ Tujuh Muara.
2. Kemungkinan pembongkaran masih terbuka dan menunggu hasil kajian teknis BBWS Ciliwung Cisadane mengenai tingkat pelanggaran.
3. Kasus ini menjadi ujian konsistensi penegakan aturan tata ruang terhadap proyek properti berskala besar yang melibatkan investor nasional dan internasional.


Penyegelan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Langkah tersebut merupakan tindak lanjut hasil koordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu proyek township terbesar di Depok yang dikembangkan melalui kolaborasi sejumlah perusahaan nasional dan internasional.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kota Depok, Hendar Pradesa, menegaskan bahwa dasar tindakan pemerintah berasal dari hasil pemeriksaan DPMPTSP terkait dugaan penyalahgunaan site plan.

"Kalau kami bukan penentu pelanggarannya. Yang jelas, seperti disampaikan DPMPTSP, ada penyalahgunaan site plan. Dari site plan yang telah ditetapkan pemerintah, terdapat pembangunan di luar lokasi yang diizinkan," ujarnya, dilansir dari laman resmi depok.go.id.

Baca juga:

 
Meski penyegelan telah dilakukan, pemerintah belum memutuskan langkah akhir terhadap bangunan tersebut. Opsi pembongkaran masih terbuka apabila hasil kajian teknis dari BBWS Ciliwung Cisadane menyatakan terdapat pelanggaran pada kawasan sempadan situ.
 
"Bisa saja dilakukan pembongkaran. Berdasarkan rapat terakhir bersama SDA dan Balai Besar, kami akan kembali bersinergi dengan BBWS Ciliwung Cisadane. Kami menunggu hasil kajian terhadap batas-batas pelanggaran yang dilakukan," katanya.

Untuk sementara, seluruh aktivitas pembangunan dihentikan hingga proses evaluasi selesai.

"Nanti kami kembalikan ke kebijakan perizinan, apakah izinnya akan dikaji ulang atau seperti apa. Yang jelas, tim terpadu melaksanakan tindakan administratif, salah satunya penghentian kegiatan dan penyegelan," jelasnya.

Satpol PP juga mengingatkan agar segel yang telah dipasang dipatuhi oleh pihak pengembang. Pemerintah akan terus melakukan pengawasan selama proses evaluasi berlangsung.

"Segel ini merupakan penghentian kegiatan. Kami akan terus memonitor pascapenyegelan agar dihormati. Kalau tetap membangun, mereka tentu memahami risikonya. Semakin banyak bangunan yang ditambah, potensi kerugian mereka juga semakin besar," tegas Hendar Pradesa.

Kolam Renang Shila at Sawangan Disegel, Dugaan Pelanggaran Tata Ruang Uji Ketegasan Pemerintah
Township boleh bertaraf internasional, tetapi aturan tata ruang tetap berlaku lokal. Ketika kolam renang lebih dulu disegel, publik menunggu apakah hukum benar-benar berenang lurus atau justru tenggelam di tengah besarnya investasi.

 

Hendar menambahkan, pencabutan segel hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi setelah seluruh proses evaluasi administrasi maupun teknis selesai.

"Pencabutan segel dilakukan oleh penyidik atas pelimpahan kembali dari Dinas Perizinan dan instansi pengampunya," tutupnya.

Shila at Sawangan dikenal sebagai kawasan hunian modern berkonsep kota mandiri (township) di Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Proyek ini dikembangkan melalui kerja sama Vasanta Group, PT Pakuan Tbk, Mitsubishi Corporation melalui PT Diamond Development Sawangan, serta Lotte Land Indonesia dari Korea Selatan.

Kasus ini kembali mengingatkan bahwa pembangunan skala besar tidak hanya dinilai dari nilai investasi maupun kemewahan fasilitas, tetapi juga kepatuhan terhadap tata ruang, perizinan, dan perlindungan kawasan lingkungan.

Baca juga:


Dugaan pembangunan di luar site plan yang telah disahkan menjadi pengingat bahwa setiap proyek, tanpa memandang besarnya investasi, tetap berada di bawah aturan yang sama.

Publik kini menunggu hasil kajian BBWS Ciliwung Cisadane. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi penentu apakah penyegelan berakhir sebagai sanksi administratif semata atau berlanjut pada pembongkaran bangunan yang dinilai melanggar ketentuan.

 

 

Baca juga:


Hunian mewah boleh menawarkan hidup nyaman, tetapi pertanyaan publik sederhana: apakah site plan juga ikut dibangun, atau hanya brosurnya yang rapi?

DailyEstate ID member of #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #ShilaAtSawangan #Depok #TataRuang #Properti #SatpolPP

Baca juga:

0Komentar

Special Ads
Special Ads
Special Ads