GalaPos ID, Jakarta.
Memiliki sertifikat apartemen ternyata belum cukup menjamin keamanan investasi properti. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar tidak hanya memeriksa Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS), tetapi juga memahami status hak atas tanah yang menjadi dasar berdirinya bangunan apartemen atau rumah susun tersebut.

Beli Apartemen Jangan Cuma Lihat SHMSRS, Cek Juga Status Tanah Dasarnya
Sudah bayar miliaran rupiah untuk apartemen, tapi belum tahu status tanah di bawahnya? Jangan sampai sertifikat unit terasa mewah di tangan, sementara legalitas lahannya justru menyimpan tanda tanya. Foto: Kementerian ATR/BPN

 

Baca juga:
Apartemen Kebayoran Icon Tawarkan Gaya Hidup Praktis di Tengah Padatnya Jaksel 

Daily Poin:
1. SHMSRS bukan satu-satunya dokumen penting; pembeli wajib memeriksa status hak atas tanah yang menjadi dasar bangunan apartemen.
2. Tidak semua hak atas tanah bersifat permanen, seperti HGB atau HPL yang memiliki masa berlaku dan memerlukan perpanjangan.
3. P3SRS memiliki peran krusial dalam pengelolaan tanah bersama, legalitas rumah susun, dan perlindungan kepentingan pemilik unit.


Peringatan ini menjadi penting di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap hunian vertikal akibat semakin terbatasnya lahan di kawasan perkotaan. Banyak calon pembeli fokus pada legalitas unit yang dibeli, namun mengabaikan status tanah yang menjadi fondasi hukum seluruh bangunan.

"Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun mengatur bahwa setiap rumah susun dapat dibangun di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai atas tanah negara, serta Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan. Ketentuan tersebut tercantum di dalam Pasal 17," tulis Kementerian ATR/BPN, yang dipublikasikan pada Minggu, 31 Mei 2026.

Fakta yang sering tidak disadari publik adalah tidak semua hak atas tanah bersifat permanen. Pada apartemen yang berdiri di atas lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pengelolaan (HPL), maupun hak atas tanah lain yang memiliki jangka waktu tertentu, diperlukan proses perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:
Nglolang Hills Villa Jadi Pilihan Wisata Eksklusif di Gunungkidul


Bagi pemilik unit, persoalan ini bukan sekadar urusan administratif. Ketika masa berlaku hak atas tanah berakhir dan tidak dikelola dengan baik, potensi masalah dapat muncul, mulai dari hambatan transaksi hingga sengketa hukum yang merugikan penghuni.

Karena itu, ATR/BPN menekankan pentingnya keberadaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Organisasi ini memiliki fungsi strategis dalam mengelola bagian bersama, benda bersama, serta tanah bersama yang menjadi hak kolektif para pemilik unit.

P3SRS juga berperan mewakili kepentingan penghuni dalam berbagai urusan legalitas dan administrasi yang berkaitan dengan rumah susun. Peran tersebut menjadi semakin penting ketika terdapat kebutuhan pengurusan atau perpanjangan hak atas tanah yang menjadi dasar berdirinya bangunan.

Tanpa P3SRS yang aktif dan sah, risiko yang dihadapi penghuni dapat meningkat. Jika masa berlaku hak atas tanah habis dan tidak ada pengelolaan yang jelas, pemilik unit berpotensi menghadapi kendala administratif, seperti kesulitan melakukan jual beli unit, mengagunkan properti ke perbankan, hingga munculnya konflik kepentingan di kemudian hari.

Baca juga:
Harga Hotel Ibis Styles BSD Juni 2026, Menginap Mulai Rp919 Ribuan


Situasi ini menunjukkan bahwa membeli apartemen bukan hanya soal lokasi strategis, fasilitas mewah, atau potensi kenaikan harga properti. Di balik setiap transaksi, terdapat aspek legalitas yang menentukan keamanan kepemilikan dalam jangka panjang.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau melakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum membeli apartemen atau rumah susun. Selain memastikan keberadaan SHMSRS, calon pembeli juga perlu menelusuri status hak atas tanah yang menjadi alas bangunan serta memastikan keberadaan P3SRS yang aktif dan memiliki legalitas yang jelas.

Di tengah maraknya pemasaran properti yang menonjolkan gaya hidup modern, satu hal yang patut diingat adalah bahwa nilai sebuah apartemen tidak hanya berdiri di atas beton dan fasilitas premium, tetapi juga pada kepastian hukum tanah yang menopangnya.

 

 

Baca juga:
Ashley Hadir di QBig BSD, Gaya Hidup Premium atau Kebutuhan Hunian Modern?


"Banyak orang sibuk mengecek kolam renang, gym, dan pemandangan kota sebelum membeli apartemen. Namun, dokumen yang paling menentukan masa depan investasi justru sering terlupakan: hak atas tanah dasarnya."

#DailyEstateID #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #Apartemen #PropertiIndonesia #ATRBPN #InvestasiProperti #RumahSusun